PENDAHULUAN
Profesionalisme tenaga
sanitarian/kesehatan lingkungan ditunjukkan dengan perilaku tenaga
sanitarian/kesehatan lingkungan yang memberikan pelayanan kesehatan berdasarkan
standar pelayanan, mandiri, bertanggung jawab dan bertanggung gugat, serta
senantiasa mengembangkan kemampuannya sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Dalam era globalisasi, tuntutan mutu pelayanan kesehatan lingkungan tidak dapat
dielakkan lagi. Peraturan perundang-undangan sudah mulai diarahkan kepada kesiapan
seluruh profesi kesehatan dalam menyongsong era pasar bebas tersebut.
Sanitarian/ahli kesehatan lingkungan harus mampu bersaing dengan profesi
sanitarian/ahli kesehatan lingkungan dari negara lain. Untuk itu diperlukan
adanya standar profesi sanitarian/ahli kesehatan lingkungan sebagai pedoman
standarisasi bagi profesi sanitarian/ahli kesehatan lingkungan.
Sanitarian/Ahli Kesehatan Lingkungan adalah tenaga profesional di bidang
kesehatan lingkungan yang memberikan perhatian terhadap aspek kesehatan lingkungan
air, udara, tanah, makanan dan vector penyakit pada kawasan perumahan,
tempat-tempat umum, tempat kerja, industri, transportasi dan matra.
Standar Kompetensi
Sanitarian yaitu Peran, Fungsi dan Kompetensi Yang Harus Dimiliki Oleh
Sanitarian/Ahli Kesehatan Lingkungan
1.
Peran Sebagai Pelaksana Kegiatan Kesehatan
Lingkungan,Pengajar, Pelatih dan Pemberdayaan Masyarakat, pengelola kesehatan
lingkungan
2.
Fungsi : Menentukan komponen lingkungan yang
mempengaruhi kesehatan manusia untuk Menganalisis hasil pengukuran komponen
lingkungan yang mempengaruhi kesehatan lingkungan, Menginterprestasikan hasil
pengukuran komponen lingkungan yang mempengaruhi kesehatan manusia, Merancang
dan merekayasa Penanggulangan masalah Lingkungan yang mempengaruhi kesehatan
manusia, Mengorganisir Penanggulangan masalah kesehatan lingkungan dan
Mengevaluasi hasil
3.
kompetensi : Mampu mengidentifikasi
komponen-komponen yang mempengaruhi kesehatan manusia.
Standar
Kompetensi Sanitarian/Ahli Kesehatan Lingkungan
Dalam
menjalankan peran, fungsi dan kompetensinya, tenaga sanitarian harus memiliki
kompetensi sesuai dengan standar kompetensi meliputi : Melakukan pemeriksaan
kualitas fisik air dan limbah cair, melakukan pengambilan sampel air dan limbah
cair, melakukan pengiriman sampel air dan limbah cair, melakukan pemeriksaan
sampel air dan limbah cair, melakukan analisis hasil pemeriksaan kualitas fisik
air dan limbah cair, melakukan analisis hasil pemeriksaan kualitas kimia air
dan limbah cair, melakukan pemeriksaan kualitas mikrobiologi air dan limbah
cair, melakukan pengambilan sampel mikrobiologi air dan limbah cair, melakukan
pengiriman sampel mikrobiologi air dan limbah cair, melakukan pemeriksaan
sampel mikrobiologi air dan limbah cair, melakukan analisis hasil pemeriksaan
kualitas mikrobiologi air dan limbah cair, melakukan pemeriksaan kualitas fisik
udara/kebisingan/getaran/kelembaban udara/ kecepatan angin & radiasi, melakukan
pengambilan sampel kualitas fisik udara/kebisingan/getaran/ kelembaban
udara/kecepatan angin & radiasi, melakukan
pengiriman sampel kualitas fisik udara/kebisingan/getaran/ kelembaban
udara/kecepatan angin & radiasi, melakukan pemeriksaan sampel kualitas
fisik udara/kebisingan/getaran/ kelembaban udara/kecepatan angin & radiasi,
melakukan analisis hasil kualitas fisik udara/kebisingan/getaran/ kelembaban
udara/kecepatan angin & radiasi, melakukan pengambilan sampel pemeriksaan
kualitas kimia udara, melakukan pengiriman sampel pemeriksaan kualitas kimia
udara, melakukan pemeriksaan sampel kualitas kimia udara, melakukan analisis
hasil pemeriksaan kualitas kimia udara, melakukan pemeriksaan kualitas
mikrobiologi udara, melakukan pengambilan sampel kualitas mikrobiologi udara, melakukan
pengiriman sampel pemeriksaan kualitas mikrobiologi udara, melakukan
pemeriksaan sampel kualitas mikrobiologi udara, Melakukan analisis hasil
pemeriksaan kualitas mikrobiologi udara, melakukan pemeriksaan kualitas fisik
tanah dan limbah padat, melakukan pengambilan sampel pemeriksaan kualitas fisik
tanah dan limbah padat, melakukan pengiriman sampel pemeriksaan pemeriksaan
kualitas fisik tanah dan limbah padat, melakukan pemeriksaan sampel pemeriksaan
kualitas fisik tanah dan limbah padat, melakukan analisis hasil pemeriksaan
pemeriksaan kualitas fisik tanah dan limbah padat, melakukan pemeriksaan
kualitas kimia tanah dan lim-bah padat, melakukan pengambilan sampel
pemeriksaan kualitas kimia tanah dan limbah padat, melakukan pengiriman sampel
pemeriksaan pemeriksaan kualitas kimia tanah dan limbah padat, melakukan
pemeriksaan sampel pemeriksaan kualitas kimia kimia tanah dan limbah padat, melakukan
analisis hasil pemeriksaan kualitas kimia tanah dan limbah padat, melakukan
pemeriksaan kualitas mikrobiologi & parasitologi ttanah dan limbah padat, melakukan
pengambilan sampel pemeriksaan kualitas mikrobiologi & parasitologi tanah
dan limbah padat, melakukan pengiriman sampel pemeriksaan kualitas mikrobiologi
& parasitologi tanah dan limbah padat, melakukan pemeriksaan sampel kualitas
mikrobiologi & parasitologi tanah dan limbah padat kualitas kimia kimia
tanah dan limbah padat, melakukan analisis hasil pemeriksaan kualitas
mikrobi-ologi & parasitologi ttanah dan limbah padat, melakukan pemeriksaan
kualitas fisik makanan dan minuman, melakukan pengambilan sampel pemeriksaan
kualitas fisik makanan dan minuman, melakukan pengiriman sampel pemeriksaan
kualitas fisik makanan dan minuman, melakukan pemeriksaan sampel kualitas fisik
makanan dan minuman, melakukan analisis hasil pemeriksaan kualitas fisik
makanan dan minuman, melakukan pemeriksaan kualitas kimia makanan dan minuman, melakukan
pengambilan sampel pemeriksaan kualitas kimia makanan dan minuman, melakukan
pengiriman sampel pemeriksaan kualitas kimia makanan dan minuman, melakukan pemeriksaan
sampel kualitas kimia makanan dan minuman, melakukan analisis hasil pemeriksaan
kualitas kimia makanan dan minuman, melakukan pemeriksaan kualitas mikrobiologi
dan parasitologi makanan dan minuman, melakukan pengambilan sampel pemeriksaan
kualitas mikrobiologi dan parasitologi makanan dan minuman, melakukan
pengiriman sampel pemeriksaan kualitas mikrobiologi dan parasitologi makanan
dan minuman, melakukan pemeriksaan sampel kualitas mikrobiologi dan
parasitologi makanan dan minuman, melakukan analisis hasil pemeriksaan kualitas
mikrobiologi dan para-sitologi makanan dan minuman, melakukan pemeriksaan
kualitas mikrobiologi dan parasitologi sampel usap alat makanan minuman dan
rectum, melakukan pengambilan sampel pemeriksaan kualitas mikrobiologi parasitologi
sampel usap alat makanan dan minuman, melakukan pengiriman sampel pemeriksaan
kualitas mikrobiologi parasitologi sampel usap alat makanan dan minuman, melakukan
pemeriksaan sampel kualitas mikrobiologi parasitologi sampel usap alat makanan
dan minuman, melakukan analisis hasil pemeriksaan kualitas mikro-biologi
parasitologi sampel usap alat makanan dan minuman, melakukan Survai Vektor dan
Binatang Pengganggu,melakukan analisis hasil Survai Vektor dan Binatang
Pengganggu, melakukan pengukuran kuantitas (debit) air dan air limbah, melakukan
analisis hasil pengukuran kuantitas (debit) air dan air limbah, mengidentifikasi
makro dan mikro bentos di badan air, melakukan pengambilan sampel makro dan
mikro bentos di badan air, melakukan pengiriman sampel makro dan mikro bentos
di badan air, melakukan pemeriksaan sampel makro dan mikro bentos di badan air
kualitas, melakukan analisis hasil pemeriksaan makro dan mikro bentos di badan
air, melakukan pemeriksaan sample toksikan dan biomo-nitoring, melakukan
pengambilan sampel toksikan dan biomo-nitoring, melakukan pengiriman sampel
toksikan dan biomo-nitoring, melakukan pemeriksaan sampel toksikan dan
biomo-nitoring, melakukan analisis hasil pemeriksaan toksikan dan
biomo-nitoring, melakukan analisis dampak kesehatan lingkungan, mengelola
program hygiene industri, kesehatan dan keselamatan kerja, merancang,
mengoperasikan, dan memelihara peralatan pengelolaan sampah, mengoperasikan
alat pengeboran air tanah, mlakukan pengeboran air tanah untuk pembangunan
sarana air bersih, mlakukan pendugaan air tanah,mngkalibrasi dan memelihara
peralatan pengujian, mengoperasikan alat alat aplikasi pengendalian vektor, mngelola
alat-alat pengambil sampel udara, mlakukan kegiatan penyuluhan dan pelatihan
(komunikasi), mngawasi sanitasi pengelolaan linen, melakukan pengelolaan limbah
padat sesuai jenisnya, melakukan Pengendalian Vektor dan Binatang Pengganggu, melakukan
pengelolaan pembuangan tinja, mengawasi sanitasi pengelolaan limbah bahan
ber-bahaya dan beracun (B3), melakukan surveilance penyakit berbasis
lingkungan, berwirausaha di bidang kesehatan pelayanan kesehatan lingkungan, melakukan
pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan lingkungan, menilai kondisi
kesehatan perumahan (kepadatan hunian, lantai, dinding, atap, ventilasi,
jendela dan pena-taan ruangan/bangunan), menerapkan prinsip sanitasi
pengelolaan makanan, menerapkan HACCP dalam pengelolaan makanan dan minuman, mengawasi
sanitasi tempat pembuatan, penjualan, penyimpanan, pengangkutan &
penggunaan pestisida, mengawasi Sanitasi Tempat-tempat Umum, Industri, Pariwisata,
Permukiman dan Sarana Transportasi, melaksanakan penelitian yang berkaitan
dengan kese-hatan lingkungan, merancang teknologi tepat guna dan ramah
lingkungan , melakukan intervensi administratif sesuai hasil analisis sampel
air, tanah, udara, limbah makanan dan minu-man, vektor dan binatang pengganggu,
melakukan intervensi teknis sesuai hasil analisis sampel air, tanah, udara,
limbah makanan dan minuman, vektor dan binatang pengganggu, melakukan
intervensi sosial sesuai hasil analisis sampel air, tanah, udara, limbah
makanan dan minuman, vektor dan binatang pengganggu,mengelola klinik sanitasi.
KODE ETIK SANITARIAN/AHLI KESEHATAN LINGKUNGAN
Organisasi
Profesi Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia [ HAKLI ] menyusun dan
menetapkan kode etik sanitarian atau ahli kesehatan lingkungan sebagai landasan
semangat, moralitas dan tanggung jawab yang berkeadilan dan merupakan kewajiban
baik untuk dirinya sendiri, teman seprofesinya, klien / masyarakat maupun
kewajiban yang sifatnya umum sebagai insan profesidan dalam melaksanakan peran
dan pengabdiannya , dalam melakukan kewajiban profesinya yang terdiri dari
Kewajiban Umum, kewajiban sanitarian terhadap klien / masyarakat, kewajiban
sanitarian terhadap teman seprofesi, kewajiban sanitarian terhadap diri sendiri
PENUTUP
Sebagai pedoman bagi para ahli kesehatan lingkungan dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai tenaga kesehatan di bidang kesehatan lingkungan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya
Seorang sanitarain dalam melaksanakan hak dan kewajibannya senantiasa dilandasi oleh kode etik dan selalu menjujung tinggi ketentuan yang dicanangkan oleh profesi. Di dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam pengabdiannya berpedoman pada standar kompetensi. Standar kompetensi ini senantiasa terus dilengkapi dengan perangkat-perangkat keprofesian yang lain.
Sebagai pedoman bagi para ahli kesehatan lingkungan dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai tenaga kesehatan di bidang kesehatan lingkungan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya
Seorang sanitarain dalam melaksanakan hak dan kewajibannya senantiasa dilandasi oleh kode etik dan selalu menjujung tinggi ketentuan yang dicanangkan oleh profesi. Di dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam pengabdiannya berpedoman pada standar kompetensi. Standar kompetensi ini senantiasa terus dilengkapi dengan perangkat-perangkat keprofesian yang lain.
(Suber : Biro Hukor Kemenkes RI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar